Cara Daftar dan Bikin SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Aplikas Digital Korlantas Polri baik digunakan untuk di tengah kesibukan-Korlantas Polri -
Persyaratan pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah syarat bikin SIM dan dokumen yang perlu kamu siapkan.
1. Memenuhi syarat usia pembuat SIM
Usia minimal pembuat SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM itu sendiri. Berikut ini tabel yang menjelaskan jenis SIM dan minimal usia pembuatnya.
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun, SIM C1 minimal usia 18 tahun, SIM C2 minimal usia 19 tahun. SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun. SIM B2 minimal usia 21 tahun, SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun
2. Menyiapkan persyaratan administrasi
BACA JUGA:Korlantas : Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun
Berikut beberapa syarat adminis
Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.
Dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.
Selain itu, kamu juga perlu memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.
4. Lulus ujian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: