Jadi Tersangka, Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata Dijerat Pasal 359 KUHP: Diancam dengan Pidana Penjara...

Jadi Tersangka, Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata Dijerat Pasal 359 KUHP: Diancam dengan Pidana Penjara...

Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata jadi tersangka.-Foto/Instagram/@dutawisata_official-

Ia menambahkan pihak KNKT masih memerlukan waktu untuk menyimpulkan hasil investigasi karena memerlukan pengujian di laboratorium. 

Wildan menilai kondisi tanah yang ada di lokasi merupakan tanah gembur, sehingga ganjal roda bus yang dipakai saat itu mudah ambles.

BACA JUGA:Tok! Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Boleh Konsumsi Pertalite, Cek Juga Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Hingga Shell Hari Ini

"Tapi kondisi tanah di lokasi merupakan tanah gembur sehingga ganjal roda mudah ambles," ujar Ahmad Wildan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: