Saksi JPU Terpapar Covid-19, Kuasa Hukum Natalia Rusli Sesalkan Masa Persidangan Jadi Makin Lama

Saksi JPU Terpapar Covid-19, Kuasa Hukum Natalia Rusli Sesalkan Masa Persidangan Jadi Makin Lama

Ilustrasi Covid-19 -Ist -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin.

Vera tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hotman Paris Buru-buru Minta Nomor Keluarga Romyani, Sang Sopir Peluk Istri Usai jadi Tersangka: Apa Ini Benar?

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta,S.H menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar Covid-19.

Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.

"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu 13 Mei 2023.

BACA JUGA:Ada Sentuhan Warna Baru untuk Big Bike Rebel, Velg Coklatnya Menambah Kesan Atraktif

Jika rumah sakit itu tidak memasukan data Verawati maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.

Farlin mengaku, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes dengan memasukan data kependudukan Verawati tapi tidak ada.

"Ini kan ada hasil tesnya (surat keterangan Covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Cukup 10 Pemain, Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2, Garuda Muda Lolos ke Final Sepakbola SEA Games 2023

Falin tidak mengetahui apakah Verawati bakal hadir di PN Jakarta Selatan untuk jalani sidang lanjutan sebagai saksi JPU pada Minggu depan.

Mengingat saksi JPU bernama Verawati mengaku terpapar Covid-19 dan pada persidangan pidana semua saksi yang dihadirkan harus dalam keadaan sehat.

"Nah untuk perkiraan hadir atau tidak kami enggak bisa memastikan, namun apabila sesuai dengan Pasal 152 ayat 2 KUHAP dalam memanggil/menghadirkan saksi adalah tugas dari JPU, jadi nanti bisa ditanyakan kepada JPU terkait hal ini” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: