Kompolnas Angkat Bicara Atas Sidang Etik Teddy Minahasa

Kompolnas Angkat Bicara Atas Sidang Etik Teddy Minahasa

Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Tiket KAI Commuter Mulai 1 Juni 2023

BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangkan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Brigjen Ramadhan, selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:Aktivitas Timnas Argentina Dirahasiakan Erick Thohir, Lionel Messi Cs Bakal Diajak Sandiaga Uno ke Labuan Bajo

BACA JUGA:Gak Terima Ditegur Saat Serobot Antrian di SPBU, Seorang Pria Main Pukul Pengendara Lain

Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads