Kemendikbudristek Tutup Puluhan Izin Kampus, Nizam: Keputusan Ini untuk Melindungi Mahasiswa
Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran. -freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam mengatakan, bahwa pencabutan izin ini disebabkan PTS yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah.
Selain itu pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
"Keputusan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Nizam.
Nizam memastikan, bahwa keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, yang dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yg disertai bukti awal selalu ditindak lanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Artinya, sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasar evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," tegasnya
Nizam menuturkan, perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: