Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan terkait ketidak terimaannya dijadikan tersangka dalam dugaan suap di lingkungan hakim agung ditunda.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan terkait ketidak terimaannya dijadikan tersangka dalam dugaan suap di lingkungan hakim agung ditunda.
Hakim Tunggal dalam sidang pra peradilan tersebut, Alimin R Sujono mengatakan sidang ditunda hingga sepekan kedepan.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 minggu, hari Senin kedepan tanggal 19," katanya dalam sidang yang dilaksanakan di ruangan sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa
Selain itu, disebutkan Hakim pihak termohon mengirimkan surat pengajuan penundaan sidang hingga tiga minggu.
Namun tim Kuasa Hukum dari Hasbi keberatan, sehingga sidang ditunda 1 minggu.
"Termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan. Ada tanggapan?" tanya hakim.
"Saya berharap proses peradilan lebih cepat. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama," sahut Kuasa Hukum Hasbi, Maqdir Ismail.
BACA JUGA:Belasan Ribu ASN Pindah ke IKN 2024, Azwar Anas: Oksigennya Luar Biasa
Diketahui, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dirinya tidak terima dijadikan tersangka dugaan suap di lingkungan hakim agung.
Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting buka suara terkait kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: