Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan terkait ketidak terimaannya dijadikan tersangka dalam dugaan suap di lingkungan hakim agung ditunda.-Rafi Adhi Pratama-

Miko mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA:Tol Serpong-Balaraja Seksi 1 Ditargetkan Selesai Lebih Cepat dari Jadwal, Helson Siagian: Dimajukan 2 Bulan

BACA JUGA:Heboh! Jennie BLACKPINK Mendadak Tinggalkan Panggung Saat Konser di Australia

"Akan tetapi untuk menggelar sidang etik, pihaknya menunggu penjelasan secara langsung dari KPK," papar Miko.

"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," jelas Miko dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.

Sedangkan, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap bersamaan dengan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA:Pengertian Tirah Baring Serta Dampaknya Pada Tubuh yang Disinyalir Bikin Berat Badan Muhammad Fajri Menjadi 300 Kg

BACA JUGA:Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: