Aturan Gunakan Masker Transportasi Umum Dicabut, Kemenhub: Jangan Lupa Hand Sanitizer dan Aplikasi SATU SEHAT

Aturan Gunakan Masker Transportasi Umum Dicabut, Kemenhub: Jangan Lupa Hand Sanitizer dan Aplikasi SATU SEHAT

Aturan gunakan masker transportasi umum dicabut Kemenhub mulai 9 Juni 2023. -reza-

JAKARTA, DISWAY.IDAturan gunakan masker transportasi umum dicabut Kemenhub mulai 9 Juni 2023.

Pihak Kemenhub mengungkapkan jika aturan gunakan masker transportasi umum dicabut berdasarkan surat edaran Kemenhub.

Adita Irawati selaku buru bicara Kemenhub menjelaskan adapun Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Menurut Adita dengan demikian maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan penumpang angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, tidak mengenakan masker. 

BACA JUGA:Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa

Adita menambahkan meskipun demikian namun kemenhub tetap menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu juga disarankan untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE di antaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), di mana semua SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Heboh Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Perempuan Ini Sebagai Tersangka: 'Beli Air Mineral di Warung'

BACA JUGA:Belasan Ribu ASN Pindah ke IKN 2024, Azwar Anas: Oksigennya Luar Biasa

Adapun yang diatur dalam SE Kemenhub antara lain penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: