Yusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silahkan Tagih ke Kemenkeu, Saya Siap Bantu Cairkan

Yusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silahkan Tagih ke Kemenkeu, Saya Siap Bantu Cairkan

Yusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Silahkan Tagih ke Kemenkeu, Saya Siap Bantu Cairkan-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD buka suara soal bos jalan tol Yusuf Hamka yang menagih pemerintah senilah ratusan miliar rupiah.

Mahfud MD pun mengungkapkan akan membantu mencairkan utang pemerintah tersebut terhadap bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan menagih langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Jelang Comeback, EXO Rilis Single 'Let Me In' Hari Ini

“Terkait dengan permintaan bapak Yusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan utang pemerintah terhadap bapak Yusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah, maka saya sampaikan bahwa benar,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023..

Menurut Mahfud MD, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

BACA JUGA:Marah! Fans Messi di Indonesia Luapkan Kekecewaan di Akun Instagram Resmi sang 'GOAT': Gue Udah Terlanjut Beli Tiket

“Perintah Presiden itu disampaikan resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menkopolhukan nomor 63 2022, tanggal 30 Juni,” jelasnya.

“Isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunya piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Mahfud MD juga menjelaskan, tim yang dibentuk di antaranya bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain.

BACA JUGA:Korea Utara Resmi Dukung Rusia, Kim Jong Un: Keadilan dan Kemenangan Untuk Rusia

“Itu memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden RI kembali memerintahkan melalui rapat internal cabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang sudah mencari kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar,” terangnya.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar,” tegasnya.

“Akan hal nya utang kepada Yusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu,” lanjut Mahfud MD.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal dan Live Streaming Indonesia Open 2023, Tuan Rumah Turunkan Pemain Terbaik!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads