Uang 30 Jemaah Umrah Dipakai Investasi Crypto, 2 Warga Purworejo Ditangkap
uang 30 jemaah umrah dipakai investasi crypto, 2 warga Purworejo ditangkap, Selasa 13 Juni 2023. -Ilustrasi/Crypto-
"Namun saat dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo pihat PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama ke dua pelaku," kata Victor.
Terhadap kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pungkas Kapolres Purworejo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: