Resmi! LPSK Ajukan Biaya Ganti Rugi Penganiayaan David Ozora Sebesar Rp100 Miliar, Jonathan Terima?

Resmi! LPSK Ajukan Biaya Ganti Rugi Penganiayaan David Ozora Sebesar Rp100 Miliar, Jonathan Terima?

Wakil Ketua LPSK Susi Sulaningtyas-Disway.id/Anisha Aprilia-

Di sisi lain, lanjut Susilaningtyas, LPSK juga sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.

“Kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” tutupnya.

Keluarga David Ozora Menuntut Ganti Rugi

Pihak keluarga David Ozora menuntut ganti rugi kepada Mario Dandy dkk. Restitusi atau ganti rugi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa 

"Iya melalui LPSK," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina

BACA JUGA:Luapan Emosi Mario Dandy Pasca Hajar David Diungkap Saksi, Hakim: Mirip Petinju Muhammad Ali

Jaksa lalu bertanya apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi. Jonathan mengaku pihaknya hanya mengetahui LPSK sedang mengurus hak-hak David melalui restitusi.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jawab Jonathan.

"Komponen perhitungannya?" tanya jaksa.

"Kurang tahu," jawab Jonathan.

BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy Cs Berbahagia Usai Aniaya David, Shane Main Gitar dan AG Gandengan

Jonathan mengaku pihaknya hanya mengetahui pengajuan restitusi atas kerugian materil dan immateril. 

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan immateriil karena David kondisinya masih seperti ini, dokter tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," kata Jonathan.

"Artinya pada saat ini Saudara sampaikan mohon ada restitusi?" hakim menyela untuk mempertegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: