Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral

Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral

Ketua MK Anwar Usman-MKRI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Melalui sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis 15 Juni 2023.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan resmi, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Usut Perkara TPPU, Harta Rafael Alun di Manado Mulai Ditelusuri KPK

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. 

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

BACA JUGA:Pemuda Pelaku Pemukulan Polantas Gegara Tak Mau Ditilang Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Meski Pelaku Masih Pelajar?

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik

BACA JUGA:Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda di Jakut Nekat Pukul Polisi Gegara Tak Pakai Helm

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Peran Sentral Partai Politik

Sementara itu, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon.

BACA JUGA:Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Seberat-beratnya Tedakwa Sutrisno Lukito

Termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: