Umat Islam Boleh Beli Daging Kurban Dikemas Kaleng? KH Ma’ruf Khozin: Pernah Ada Larangan Menyimpan Lebih dari 3 Hari, Tapi..

Umat Islam Boleh Beli Daging Kurban Dikemas Kaleng? KH Ma’ruf Khozin: Pernah Ada Larangan Menyimpan Lebih dari 3 Hari, Tapi..

Efek Samping Memakan Daging Kurban Secara Berlebihan-becerra govea-Pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Bolehkan umat Islam membeli daging kurban dalam bentuk olahan yang sudah dikemas dalam kaleng?

KH Ma’ruf Khozin menyampaikan penjelasan singkat tentang hukum pengemasan daging kurban dengan model kemasan kaleng.

Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur itu mengatakan bahwa sebelumnya pernah ada larangan bagi umat Islam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

BACA JUGA:Beli Hewan Kurban Secara Online Boleh Kah? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap dari Sudut Pandang Hukum Islam

Akan tetapi kini larangan tersebut sudah tidak ada lagi, jadi diperbolehkan bagi umat Islam untuk menyimpan daging kurban yang dibeli atau diberi oleh panitia kurban.

“Di hadits memang pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, tapi kemudian diperbolehkan,” kata KH Ma'ruf Khozin, dikutip dari laman resmi NU pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Sang kiai NU itu memaparkan pandangannya itu lewat status Facebook yang juga dilengkapi dengan hadits berikut: 

قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»

BACA JUGA:Terobosan Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban di Jateng, DD Farm Distribusikan ke 15 Titik

Artinya: Aisyah berkata: Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim kurban di masa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Nabi bersabda: Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya, Dan pada tahun sesudahnya, Nabi bersabda: 

«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»

Artinya: Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan. (HR Muslim)

BACA JUGA:Hadis Palsu! Apakah Boleh Menawar Hewan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur mengatakan bahwa kurban secara online hukumnya sah dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads