Menaker Sebut Tak Semua Pekerja Bisa Nikmati Cuti Bersama Idul Adha 1444 H: 'Itu Bersifat Pilihan'

Menaker Sebut Tak Semua Pekerja Bisa Nikmati Cuti Bersama Idul Adha 1444 H: 'Itu Bersifat Pilihan'

Menaker Ida Fauziah--

Jadi, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya masih akan tetap sehingga pekerja mendapat bayaran upah seperti hari kerja biasa.

"Yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," pungkas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: