Warga Sukabumi Diiming-Iming Kerja Telemarketing di Luar Negeri, Ternyata Dijadikan Scammer

Warga Sukabumi Diiming-Iming Kerja Telemarketing di Luar Negeri, Ternyata Dijadikan Scammer

2 tersangka TPPO, warga Kota Bandung yang mengiming-iming korban kerja sebagai telemarketing ternyata dijual untuk dijadikan scammer atau penipu. -Humas Polri-

SUKABUMI, DISWAY.ID-Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.

TPPO tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku asal Kota Bandung berinisial RP (21) dan TRI (32) yang berperan menjadi calo kerja gadungan.

Korban dari TPPO itu sebanyak 5 orang yakni empat warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial DR (20), IM (20), EM (21), dan DA (21). Kemudian AS (19) warga Gekbrong, Cianjur.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, para tersangka menawarkan pekerjaan telemarketing kepada para korban dengan iming-iming gaji Rp9 juta.

“Disalurkannya juga melalui sendiri karena sehubungan pelaku ini pernah juga melakukan pekerjaan di Kamboja setelah dia pulang ke sini dia melakukan perekrutan untuk dilakukan bekerja lagi di Kamboja,” kata Yanto, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA:9 Orang WNI Korban TPPO dari Myanmar Berhasil Dipulangkan Kemlu

Para pelaku meraup keuntungan Rp 500 ribu dari masing-masing korban dengan dalih untuk biaya administrasi. Untuk bekerja di Kamboja, para korban tidak menggunakan visa kerja melainkan visa wisata.

Setelah tiba di Kamboja, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban malah dipekerjakan menjadi scammer.

BACA JUGA:Wapada! Polisi Bongkar Modus TPPO: Jangan Tergiur Gaji Tinggi!

“Yang dipekerjakan di sana sebagai scammer. (Dijanjikannya) sebagai telemarketing, ternyata di sana disalahgunakan juga untuk menipu nipu orang yang memang diarahkan oleh pihak tersangka,” ujarnya.

"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan pekerjaan 17 jam setiap hari,” jelas Yanto.

Para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 4 undang undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto pasal 81 undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: