Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan bahwa aspek objektif meliputi sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut, sementara itu aspek objektifnya yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.
"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad menyatakan bahwa penganiayaan secara doktrinal disebut juga delik materil yang termasuk dalam aspek objektif.
“Delik materil artinya tindak pidana itu selesai setelah akibatnya mucul, misalnya dari lukanya apakah biasa sehingga nantinya bisa masuk dalam konteks penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” tukas Ahmad.
BACA JUGA:Pernyataan BRIN yang Tak Bisa Diterima Aryanto Misel: Bahasa itu Tidak Etis
BACA JUGA:Windy Evi
"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," lanjit Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad mengatakan bahwa dua aspek tersebut yang dapat menentukan apakah perbuatan seseorang itu bisa termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: