Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Ini Alasannya
Terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto saat menghadiri sidang kasus korupsi Menara BTS 4G Kominfo-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi Menara BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto, Selasa, 18 Juli 2023.
Kedua eksepsi tersebut ditolak lantaran tidak memiliki alasan hukum yang kuat sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerimanya.
“Segala eksepsi keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tidak memiliki alasan-alasan hukum yang cukup, maka dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Kasus BTS! Kuasa Hukum Yohan Suryanto Beberkan Kebobrokan Sistem Hukum Jika Eksepsi Ditolak
Dengan ditolak kedua eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang tersebut.
“Eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” kata Majelis Hakim.
BACA JUGA:Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
“Karena pemeriksaan ini dilanjutkan maka pembebanan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan hakim,” lanjutnya.
Hakim Fahzal Hendri menejelaskan jika persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan, 25 Juli 2023 dengan menghadir para saksi ke ruang sidang.
“Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi tanggal 25 Juli 2023 jam 10 pagi, acara pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto sempat menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Selasa, 27 Juni 2023.
Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
Namun eksepsi tersebut mendapat tanggapan langsung oleh JPU dan meminta Majelis Hakim untuk menolaknya pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: