Ayah David Ozora soal Restitusi: Kalau Gak Sanggup Bayar, Ganti Kurungan Aja!

Ayah David Ozora soal Restitusi: Kalau Gak Sanggup Bayar, Ganti Kurungan Aja!

Jonathan Latumahina menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin jelang sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina angkat bicara perihal restitusi anaknya pasca dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Jonathan menyarankan agar mengganti menjadi hukuman kurungan bila Mario Dandy dan Shane tak mampu membayar restitusi. 

"Kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia tidak mau bayar ya diganti kurungan saja," ujar Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok

Ia enggan ambil pusing soal mampu atau tidak Mario Dandy dan Shane membayar restitusi tersebut.

Menurutnya, jika memang pihak Mario Dandy merasa nilai restitusi tak wajar alias terlalu tinggi, menurutnya penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.

"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakei kurungan," ucapnya. 

Jonathan menilai orang tua Mario, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut. Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja ikutin aturan hukum yang berlaku aja," ujarnya.

BACA JUGA:Rustam Heran Mario Dandy Masih Main HP Usai Aniaya David Ozora: Seperti Sering Berbuat Jahat!

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG sebesar Rp120 Miliar. 

Dari jumlah tersebut, biaya ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 Miliar. 

"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia mengatakan LPSK sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani David di Rumah Sakit Mayapada sebelum menentukan angka Rp118 miliar. Dokter tersebut menyampaikan kepada LPSK bahwa David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan oleh Mario Dandy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads