Deretan Fakta Baru di Kasus Polisi Tembak Polisi Bripda Igantius: Pelaku Minum Alkohol hingga Senpi Ilegal
Alasan ajudan Kapolda Kaltara dirumah dinas saat jam kerja dipertanyakan Ahli Psikologi Forensik dan juga mempertanyakan apakah Kapolda juga di sana.-Istimewa-
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," kata Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: