Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id
Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
Keterlibatan Irjen Napoleon dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Irjen Napoleon Bonaperte Belum Disidang Kode Etik
Menariknya, selama menjalani hukuman empat tahun kasus suap Tjoko Tjandra, Irjen Napoleon belum disidang kode etik.
Kuasa hukumnya Ahmad Yani mengaku belum mengetahui kapan Irjen Napoleon akan disidang etik.
"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut, Irjen Napoleon keluar penjara dengan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
BACA JUGA:Irjen Napoleon Divonis 5.5 Bulan Penjara Akibat Aniaya M Kece Dengan Kotoran
Kendati begitu, Irjen Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: