Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Tambang
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas tersangka tambang.-tangkapan layar twitter-
JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas tersangka tambang.
Adapun penetapan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas tersangka tambang tas tindakannya yang terlibat pemalsuan surat tambang.
Menurut pihak Kejaksaan, Ismail Thomas terjerat kasus dugaan dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
BACA JUGA:Telo ND
BACA JUGA:Janji Prabowo Maju Jadi Presiden 2024, Singgung Program Kartu Pro Rakyat Jokowi
Pentapan Ismail Thomas atas kasus pemalsuan surat pertambangan Sendawar Jaya ini diungakpkan oleh pihak Kejaksaan pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tambang, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Menurut Ketut dengan penetapan Ismail Thomas ini, annggota DPR RI dari fraksi PDIP tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Ian Kasela Sentil Anji Manji Soal Konten Lagu Cinderella: 'Lakum Dinukum Waliyadin'
BACA JUGA:Jaksa Sebut Ulah Mario Dandy Ada Unsur Sadisme
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Adapun isi dari Pasal 9 UU tindak pidana korupsi:
“Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”
Akan tetapi meskipun telah menetapkan dan menangkap Ismail Thomas, namun pihak Kejaksaan masih belum memberikan informasi lebih jauh atas keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat tambang pada mantan Bupati Kutai Barat yang pernah menjabat dua periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: