Dirut Taspen Akui Tinggal di Bunker, Rina Lauwy: Jam 3 Subuh Datang Ambil Barang Untuk Misi Rahasia
Rina menceritakan bahwa suaminya Ditur Taspen akui tinggal di bunker, di mana hal tersebut diungkapkan oleh Rina saat melakukan sebuah wawancara yang juga di hadiri oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumnya. -Tangkapan layar youtube Uya Kuya TV-
Rina menjelaskan bahwa nama-nama yang pernah disebutkan oleh Antonius Kosasih beberapa diantaranya nama pejabat dan pihak swasta.
Bahkan Rina mengangguk ketika ditanya apakah ada nama mafia yang disebutkan oleh suaminya.
Rina mengakui jika dirinya banyak mempunyai voice note percakapannya dengan suaminya karena merasa bahwa dirinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini mempunyai anak kecil.
Menurut Rina selain itu dirinya merekam karena diperlakukan yang sangat berbeda saat di depan orang banyak dengan saat berdua.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan British Columbia Makin Meluas, Perdana Menteri Kanada: Situasi Saat Ini Suram
“Kalau saat berdua saya diperlakukan layaknya ratu, namun jika berdua saya sering diancam, hingga sampai suatu waktu saya berpikir jika terjadi sesuatu pada saya mana ada yang percaya,” ungkapnya.
“Dari sana saya mulai merekam dan banyak sekali cerita-ceritanya yang tidak masuk diakal saat itu, ceritanya seperti di film dan dramatis sekali,” kenang Rina.
Sedangkan Kamaruddin Simajuntak sendiri merupakan kuasa hukum dari istri Dirut Taspen setelah viralnya video perselingkuhan Antonius Kosasih.
Dari pengakuan Rina, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Dirut Taspen kelola dana 300 triliun yang akan digunakan untuk Capres 2023.
BACA JUGA:Percakapan Dirut Taspen dan Istri Beredar: Gue Mau Kasih Duit ke Orang dan Bagian Gue Ada Disitu
Akibat pernyataannya tentang pengelolaan dana 300 trilun Taspen ini, Kamaruddin telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kosasih.
Bahkan Kamaruddin telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: