Lama di Rutan Salemba, Putri Candrawathi Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Lama di Rutan Salemba, Putri Candrawathi Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-

MA Ringankan Hukuman Terpidana Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hukuman Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023. 

Menurut data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. 

Selain Sambo, 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini. 

BACA JUGA:Prabowo Borong 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk dari AS

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. 

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. 

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. 

Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi  8 tahun penjara. 

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads