Aset Bandar Narkoba, 28 Buku Tabungan, 10 Kendaraan serta Tanah Bangunan Senilai Rp 89 M Disita Bareskrim

Aset Bandar Narkoba, 28 Buku Tabungan, 10 Kendaraan serta Tanah Bangunan Senilai Rp 89 M Disita Bareskrim

Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba senilai Rp 89 Miliar, Kamis 24 Agustus 2023-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba jenis sabu.

Sejumlah barang bukti berupa aset pun disita. aset milik bandar narkoba Sabu yang disita di antaranya, 10 kendaraan, 28 buku tabungan, tanah dan bangunan. Seluruhnya dinilai mencapai Rp 89 miliar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 47 Kg sabu dan menahan 3 orang tersangka. 

BACA JUGA:Bareskrim Berhasil Bongkar TPPU dari Bandar Narkoba di Riau, Total Aset yang Diamankan Capai Rp 89 Miliar

Saat dilakukan pengembangan, para tersangka berkaitan dengan seorang bandar berinisial FA alias V.

Dari bandar tersebut, dilakukan pendalaman dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan TPPU. 

Sebab, bandar tersebut sudah sejak 2017 menjadi dalang peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Gebuki Pria yang Diduga Informan Polisi

BACA JUGA:Polri Periksa 3 Bendahara Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU

“Perputarannya (narkoba oleh tersangka FA) ada di Jawa. Nah TPPU ini tidak bisa kita ungkap sendiri, semua karena bantuan PPATK karena dia punya kendaraan-kendaraan mewah itu,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis 24 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Buntut Temuan TPPU Impor Emas Batangan Rp 189 T, Mahfud MD Minta Kementrian Rutin Lapor Informasi ke PPATK

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, saat dilakukan penelusuran aset, disita barang bukti berupa 10 unit kendaraan mobil dan motor; rekening berisi uang beserta buku tabungan sebanyak 28 buah; dan tanah serta bangunan sebanyak 34 SHM.

Jika ditotal, ujar Direktur, nilainya mencapai Rp 89.062.860.000.

Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads