Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti

Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti

Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo-Intan Afrida Rafni-

Selain itu, Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan. 

Dengan demikian dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar. 

BACA JUGA:Kejagung Kejar Sosok 'S' Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS 4G Kominfo

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," jelas hakim Hendra. 

Sementara, kata Hakim, KPK selaku turut tergugat hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: