Nekat Keroyok YouTuber Gara-Gara Konten Larangan Lawan Arus, Seorang Driver Ojol Diamankan Polisi
YouTuber kena keroyok driver ojol gegara konten lawan arus-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi berhasil mengamankan satu orang yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan saat YouTuber Laurend Hutagalung sedang membuat konten menghadang pemotor yang melanggar arah di depan sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial YS (45) telah ditangkap pada hari Sabtu (2/9/2023) di wilayah Makassar, Jakarta Timur oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa YS ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang content creator/youtuber.
BACA JUGA:Kasus YouTuber Laurendra Hutagalung Konten Pemotor Lawan Arus Naik Penyidikan
"Pelaku merupakan seorang ojek online yang terlibat dalam pemukulan terhadap korban," ujar Bintoro dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 2 September 2023.
Bintoro menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan aksi kekerasan ini adalah karena merasa kesal.
Pelaku mengklaim bahwa dirinya ditantang oleh korban sehingga terjadi pemukulan.
"Pelaku kesal karena korban tidak mau melepaskannya dan terus menantang pelaku, sehingga pelaku spontan melakukan pemukulan pada dada korban," kata Bintoro.
BACA JUGA:Selebgram dan Youtuber Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi Buru Bandar
Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan bahwa pengeroyokan terhadap korban AS ini bermula ketika korban bersama dengan saksi MF dan SF sedang membuat konten edukasi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh para pemotor yang melanggar arah.
"Kemudian saat korban melarang para pelaku, mereka tidak menerimanya dan terjadi pertengkaran lisan. Akhirnya, terjadi pemukulan terhadap korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengeroyokan.
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: