Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Terdakwa dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan-Istimewa-

BACA JUGA:Inilah Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya: Ketahui Persyaratan Lengkapnya untuk Perpanjang SIM Hari Ini

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: