Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Terdakwa dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan-Istimewa-

Kekhawatirannya atas penegakan hukum ini mulai muncul dari adanya dugaan perlakuan khusus kepada terdakwa dengan pengabulan menjadi tahanan rumah. 

"Karena indikasi-indikasi semakin kencang ini, kalau terjadi saya tidak tahu nanti kalau misal ternyata vonisnya seperti yang saya khawatirkan itu tiba-tiba jaksa juga sependapat, tidak mengajukan banding, nah ini tanda tanya besar lagi," ujar Martin.

BACA JUGA:Putri Presiden Jokowi Tak Lolos CPNS, Azwar Anas: Tidak Ada Jaminan Bagi Anak Pejabat

BACA JUGA:Bupati Tanah Laut Gemetaran Cak Imin Datang di Acara MTQ International, Jazilul Fawaid: Siapa yang Ancam Anda

Bila hal itu terjadi, Martin memastikan selaku kuasa hukum pelapor dan korban akan menempuh upaya-upaya hukum lain.

Martin mengaku telah mengajukan surat ke badan pengawas Mahkamah Agung (bawas MA), Komisi Yudisial (KY) untuk memantau perkara ini beberapa waktu lalu.

Agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan yang sifatnya transaksional berdampak pada putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

"Saya cinta peradilan Indonesia, saya mau peradilan itu jujur tanpa ada pemberlakuan khusus atau gratifikasi atau nepotisme," tutur dia.

BACA JUGA:Visa Emas

BACA JUGA:Inilah Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya: Ketahui Persyaratan Lengkapnya untuk Perpanjang SIM Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa, 22 Agustus 2023. Dia menuntut terdakwa dengan amar putusan selama dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini terkait Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Martin sempat mengkritisi penggunaan pasal ini. Menurut Martin, terdakwa sepatutnya juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Sebab, menurut fakta persidangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan terbukti palsu. SIUP itu dijadikan sebagai alat melakukan suatu penipuan terhadap pelapor atau korban.

"Kenapa yang digunakan hanya penipuan (Pasal 378), ini yang menjadi tanda tanya kita apakah ke depan membuat ataupun menggunakan surat yang palsu untuk menggunakan modus penipuan akan dibiarkan tanpa dilakukan penuntutan, sehingga masyarakat nanti akan berbondong-bondong melakukan penipuan dengan memalsukan surat SIUP itu berbahaya lo," kata Martin, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads