Eks Istri Mantan Petinggi OVO Dilaporkan ke Kepolisian, Sonny Tulung Dampingi Pelapor

Eks Istri Mantan Petinggi OVO Dilaporkan ke Kepolisian, Sonny Tulung Dampingi Pelapor

Wanita bernama Claudia datangi Polda Metro Jaya bersama artis Sonny Tulung membuat laporan polisi.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita bernama Claudia datangi Polda Metro Jaya bersama artis Sonny Tulung membuat laporan polisi.

Eks istri mantan petinggi OVO dilaporkan ke kepolisian, di mana Sonny Tulung dampingi pelapor ke Polda Metro Jaya.

Eks istri mantan petinggi OVO yang dilaporkan yang berinsial KE yang merupakan dari istri dari Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang pernah viral melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

KE dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Claudia atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Penculikan Pertama Imam Masykur Diungkap Kekasihnya: Dia Ngakunya Dirampok

BACA JUGA:Kondisi Jenazah Imam Masykur Diungkap Tunangannya: Dada Kirinya Ada Lubang

Sonny Tulung yang merupakan juru bicara Claudia, mengatakan KE diduga merendahkan harga diri Claudia dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh di media sosial.

“Mantan istrinya, inisial E ini, melakukan berbagai macam hal, teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, kayak ‘l***e lo, p*****r, pelakor’ macam-macam lah ya, sampai ada yang sangat-sangat tidak pantas lah 'lu jual M' ya seperti itu ke CL,” katanya kepada awak media.

“Nah kemudian setelah (KE) dibiarkan, (KE) pernah juga datang ke rumah dua kali untuk bikin video 'eh gua tahu rumah lu' seperti itu. Karena ada beberapa barang si I (eks petinggi OVO) ini yang dititipkan,” lanjutnya 

BACA JUGA:BNPT Akan Pantau Kegiatan Tempat Ibadah Tanah Air: Siapa yang Bicara dan Kontennya Harus Dikontrol Negara

BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?

Diungkapkannya, beberapa alat bukti itu dibawa pihaknya untuk melaporkan KE. 

“Alat buktinya print-an dari instagram dan segala macam dengan kata-kata 'eh kembaliin duit gue' dan lain sebagainya 'laki gue lu ngambil duit anak-anak gue lu' seperti itu,” tuturnya.

Claudia menyangkakan KE dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: