19 Tahun Belum Selesai, Puluhan Orang Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM

19 Tahun Belum Selesai, Puluhan Orang Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM

19 Tahun Belum Selesai, Puluhan Orang Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM-dok Andrew Tito-

Renne menuturkan Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia.

“Dalam dokumen tersebut, kami menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan 'Dalang' Kematian Munir, Sosok Megawati dan Jokowi Ikut Disebut?

Renne menjelaskan sepanjang September 2022 - Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 (tiga) kali audiensi dengan Komnas HAM guna meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir.

Seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal.

Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan munir dan Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.   

BACA JUGA:18 Tahun Berlalu, Komnas HAM Akhirnya Bentuk Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

“Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan,” lanjutnya.

Menurut Renne, jika negara tidak segera bertindak dalam kasus ini, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.   

Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Komnas HAM Akan Bicara dengan Panglima TNI

Renne berharap juga Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik.

Seperti diketahui, pembunuhan aktivis Munir diketahui terjadi pada 7 September 2004 dalam penerbangan Jakarta - Amsterdam

Diatas pesawat Garuda Munir Said Thalib menghembuskan karena dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik.

BACA JUGA:Ini Langkah Komnas HAM Usai Selidiki Kasus Penganiayaan Imam Masykur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: