Polisi Sita Aset Rp 43,9 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polisi menyita aset puluhan miliar milik gembong narkoba Freddy Pratama alis Miming-Humas Polri-
BANJARMASIN, DISWAY.ID- Mabes Polri berhasil mengungkap Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming.
Ungkap kasus ini hasil join operasi Polri dengan royal police, royal Thai Police, Us-Dea dan Instansi terkait.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan aset itu berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA:Dirjen PAS: 890 Bandar Narkoba Ditahan di Sel Nusakambangan
Dalam konferensi pers aset itu adalah Hotel Mentaya In Banjarmasin, menjadi salah satu aset tidak bergerak yang disita, Selasa 12 September 2023.
AKBP Ernesto Saiser, mengungkapkan, di Kalsel sebanyak 14 aset tidak bergerak yakni bangunan dan tanah, sedangkan aset bergerak 4 mobil mewah dan satu motor besar yang telah disita.
Jika diuangkan, total aset tidak bergerak senilah Rp 41 miliar lebih, sedangkan aset bergerak senilai Rp2 miliar lebih. Atau total seluruhnya sebanyak 43 miliar 930 juta Rupiah," ucapnya.
BACA JUGA:Fredy Pratama Bandar Narkoba Kelas Kakap Masih Buron, Kabareskrim: Kendalikan Bisnis dari Thailand
Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moh Rifa'i menerangkan, kasus ini terus dikembangkan di Kalsel untuk mencari barang bukti aset lainnya yang diduga masih ada.
"Kita terus kembangkan Kasus ini untuk di Kalsel," katanya.
Adapun sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama, merupakan jaringan yang sangat besar. Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 408 laporan polisi (LP) dan disita narkoba jenis sabu seberatt 10,2 ton.
Dari Jumlah seluruh LP tersebut Bareskrim dan Polda Jajaran telah menangkap 884 tersangka selama periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: