DKI Jakarta Akan Diganti jadi DKJ, Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

DKI Jakarta Akan Diganti jadi DKJ, Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati-Instagram-

BACA JUGA:Pembangunan Rusun ASN dan Hankam di IKN Bakal Gunakan Sistem Hybrid

Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak. 

Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: