Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'-tangkapan layar-

"Karena dalam peraturan kalau tanah milik negara kayak HGB dan sebagainya kalau diminta negara ya harus pergi," imbuhnya.

Masalah konflik agraria itu pun menjadi bumerang bagi masyarakat terkait adanya statement janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu yang disebut akan memberikan sertifikat kepada masyarakat.

BACA JUGA:Nama Erick Thohir dan Luhut Binsar Disebut Ada Dibalik Penggusuran Kampung Tua Rempang, Gigin Pradianto: Ada Jejak Bisnis Pribadi

"Tadi saya lihat ada program kalo presiden kampanye pada tahun 2019 bahwa janji kasih sertifikat kaya gitu lho, dan itu tidak dikomunikasikan dengan baik," lanjutnya.

Ketika investor ingin membangun lahan tersebut menjadi terhambat karena kurangnya data studi sosial antropologi. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tak mengkaji terkait dengan studi ilmu sifat manusia dan lain sebagainya.

Agus juga menduga adanya konflik kepentingan dibalik permasalahan agraria yang ada di Pulau Rempang

"Ya pasti lah ada yang menunggang. Kalau soal politik, pasti ada kepentingan lain apalagi mau Pemilu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: