Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya

Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024-Free-Photos-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa juga digunakan untuk mengcover rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)?

Mungkin biasanya orang-orang hanya tahu bahwa BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di rumah sakit umum, tidak di RSJ.

Kini untuk menjawab pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di RSJ, kami akan membahasnya secara detail.

BACA JUGA:Lengkap! Ini 144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat, Ya

BPJS Kesehatan memiliki kemampuan untuk menanggung biaya rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Namun, penggunaan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat inap di RSJ harus sesuai dengan indikasi medis serta petunjuk dan instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, pasien sudah bisa menjalani rawat inap di RSJ.

Artinya, keputusan apakah seseorang perlu dirawat inap di RSJ sepenuhnya ditentukan oleh dokter.

BACA JUGA:Dana Iuran BPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi Tetap Bisa Dapat 2 Manfaat Ini...

Sebagai langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program ini agar bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan kesehatan bagi peserta dengan gangguan kejiwaan.

Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

BACA JUGA:Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Tepat Waktu Jangan Sampai Telat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads