Harapan Hidup Lukas Enembe Tipis, Keluarga Minta Putusan Segera Dibacakan
Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa harapan hidup Lukas Enembe tipis dan meminta putusan segera dibacakan.-agus tumoko-
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembataran terdakwa cukup beralasan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam, Senin 9 Oktober 2023.
Alasan kesehatan Lukas dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi atas nama Lukas Enembe.
BACA JUGA:Wuling Air ev Menjadi Official Car Partner Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023
BACA JUGA:Pertanggungjawaban Pengendara Ferrari Tabrak Kendaraan di Kawasan Senayan
Kendati demikian Alius Enembe yang merupakan adik Lukas Enembe meminta surat putusan segera dibacakan.
Akan tetapi menurut Undang-undang KUHAP Pasal 196 menyatakan putusan harus dihadiri oleh terdakwa.
"Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis," ungkap Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas Enembe setelah menenangkan adik dari terdakwa.
Sebelumnya Alius menerobos area steril ruang sidang dan melihat aksi tersebut hakim meminta adik dari Lukas kembali ke kursinya.
BACA JUGA:Warga Rempang Ungkap Utusan MEG Bak Preman Main Ukur Lahan, Bawa Golok Ngaku Mau Masuk Hutan
"Jangan masuk, Pak." ujar Hakim.
Petrus menyampaikan juga bahwa sebenarnya hakim sudah siap untuk membacakan. Namun karena amanat KUHAP menyatakan pembacaan harus ada terdakwa maka hal tersebut harus diikuti.
Sanksi pidana yang harus ditanggung Lukas Enembe adalah pidana 10 tahun 6 bulan penjara serta ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: