Saksi Ahli Kasus Korupsi BTS Kominfo Sampaikan Kunci: No Crime No Money Laundry

Saksi Ahli Kasus Korupsi BTS Kominfo Sampaikan Kunci: No Crime No Money Laundry

Ardian Dwi Nanto dengan gamblang menjelaskan apa dan seperti apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penjelasannya ahli menyampaikan ‘No Crime, No Money Laundry’. -agus tumoko-

Kondisinya aset tersebut dimiliki di luar waktu terjadinya dugaan tindak pidana. 

Masih penasaran dengan jawaban ahli, setelah hakim memberi kesempatan Galumbang mengajukan pertanyaan. 

Ahli hanya menjawab dengan menanyakan balik kepada Galumbang.

BACA JUGA:Cara Merawat Sepatu Converse Yang Benar

BACA JUGA:Kombes Irwan Anwar Angkat Bicara Atas Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

"Dalam persidangan yang berhak memberi keputusan siapa?" tanya ahli.

Mendengar pertanyaan tersebut Galumbang langsung terima. Sementara hakim ketua terlihat menyimak interaksi tersebut. 

Secara sederhana bahasan yang membuat Galumbang dan kuasa hukumnya penasaran adalah ketika aset tidak ada kaitannya dengan dugaan tindakan pidana apakah wajib terdakwa membuktikan asal usulnya.

Menutup kesaksiannya ahli pun menyampaikan kepada bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk membuktikan. Itu adalah peluang dan maka manfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait