Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor di Pertandingan Liga 2
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Edi Suheri mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Lebih lanjut, Edi merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Edi.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: