Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP

Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidang Ketua dan empat anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023.-tangkapan layar Youtube@dkpp-

JAKARTA, DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu Ketua dan Anggota Bawaslu RI

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, diselenggarakan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. 

Perkara tersebut diadukan Berthlomeus George Da Silva. Ia mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu RI.

BACA JUGA:Singgung Sidang Kode Etik KPU, Bawaslu RI: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Berkas Pencalonan Presiden

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda menjadi teradu. Mereka menjadi Teradu I sampai V.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik

Teradu I sampai VI didalilkan karena tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu terkait tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di zona 5 Provinsi Jawa Timur, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Selain itu, para Teradu didalilkan tetap melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028 meskipun anggota yang dilantik tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Teradu juga tidak mencantumkan kop surat berkenaan dengan pengumuman Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Zona 1 sampai dengan 7.

BACA JUGA:Hadiri Sidang KEPP Anggota KPU Bengkulu Utara, DKPP : Kami Dalam Hal Aduan Posisinya Pasif

Serta tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.

"Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits sebagai Teradu VI. Teradu I sampai VI didalilkan tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu terkait tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028," kata keterangan pers Humas DKPP RI, Rabu 25 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: