Mariah Carey Digugat Rp 317 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'All I Want for Christmas Is You'

Mariah Carey Digugat Rp 317 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'All I Want for Christmas Is You'

Mariah Carey dituntut ganti rugi sebesar 20 juta dolar atau Rp 317 miliar atas lagu  All I Want for Christmas Is You-mariahcarey/Instagram-

Pengacara Stone menganggap Carey dan koleganya sebagai plagiat lagu milik Stone pada saat menulis lagu homonimnya mengingat kesuksesan komersial dan budayanya yang luas.

“ Terdakwa mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa 'All I Want or Christmas is You' tidak boleh digunakan dalam sebuah karya musik oleh Tergugat tanpa lisensi dan/atau kredit penulisan lagu, sebagaimana praktik yang biasa dilakukan di industri musik,” bunyi dokumen tersebut.

Menurut gugatannya, penggugat menuntut konferensi juri dan meminta ganti rugi sebesar 20 juta dolar atau atau Rp 317 miliar.

BACA JUGA: Seventeen Cetak Rekor Penjualan Album Dalam Sejarah K-Pop, Hampir 5 Juta Kopi Ludes Minggu Pertama

BACA JUGA: Suara John Lennon Akan Dibantu AI, The Beatles Segera Rilis Lagu Terbaru

Sejak dirilis di album ikonik Merry Christmas milik Mariah Carey's All I Want for Christmas Is You, telah diputar di radio setiap tahun.

Bahkan lagfu tersebut menduduki puncak Billboard Hot 100, dan mendapatkan sertifikasi Diamond oleh RIAA dengan penjualan lebih dari 10 juta kopi.

Lagu ini menjadikannya satu-satunya lagu Natal yang mencapai prestasi langka.

Sementara lagu All Want for Christmas Is You milik Stone hanya terus menduduki peringkat antara Billboard's Hot Country Singles & Tracks hingga tahun 2000.

Namun lagu tersebut mendapat peningkatan relevansi pada tahun 2020 ketika Kelly Clarkson merilis versi cover, yang kemudian dimasukkan ke dalam album lagunya When Christmas Comes Around.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: