Kesaksian Fauziah Saat Terima Telepon dari Putranya yang Minta Tebusan 50 Juta, Panik dan Takut Imam Masykur Dibunuh

Kesaksian Fauziah Saat Terima Telepon dari Putranya yang Minta Tebusan 50 Juta, Panik dan Takut Imam Masykur Dibunuh

Tiga orang saksi yang terdiri dari Ibu Imam Masykur, adik kandung, dan penjual obat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI AD di Pengadilan Negeri Militer Jakarta-Dok. Tim Hotman 911-

"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," tambah dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads