MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Soal Tuduhan Penghambat Pembentukan MKMK

Menurut Jimly, MKMK menemukan sebelas persoalan yang dilaporkan, yakni: 

1. Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya. 

2. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa. 

3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal. 

4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK

5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. 

6. Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. 

7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. 

8. Dianggap dijadikan alat politik praktis. 

9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar. 

10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. 

11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Dia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: