Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka BTS Kominfo Achsanul Qosasi ke Madura United

Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka BTS Kominfo Achsanul Qosasi ke Madura United

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami tujuan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) diduga menerima uang korupsi sebesar Rp 40 miliar.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 Miliar dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo, ke berbagai pihak.

Salah satunya diduga mengalir ke klub sepakbola liga 1 Madura United, di mana Achsanul Qosasi sendiri menjabat sebagai Presiden Madura United.

BACA JUGA:Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

BACA JUGA:Tahija Wolbachia

"Terkait dengan TPPU kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (aliran dana TPPU ke Madura United) tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis, 16 November 2023.

Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5," pungkasnya.

BACA JUGA:Kontroversi Nyamuk Wolbachia Cegah DBD, Siti Fadilah: Utak-utik Gen Efeknya Jangka Panjang

BACA JUGA:Pencarian Recorder 2 Pesawat Tucano yang Jatuh di Pasuruan Dihentikan Sementara, TNI AU: Kondisi Medan yang Tidak Memungkinkan

Sedangkan pihak Kejagung menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31.4 miliar.

"Pada hari ini kami akan menyampaikan perkembangan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh pas untuk BTS pas untuk BTS 4G pada hari ini november november 2023 kejaksaan agung mengupayakan yaitu tepatnya 2.021.000 US Dollar dari saudara AQ dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikantornya, Kamis, 16 November 2023.

BACA JUGA:Tiktokers Vicky Kalea Dipolisikan Pakai Logo TV Swasta Tanpa Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait