Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Tanggapi Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Tanggapi Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-

Gelar perkara itu dilakukan penyidik  Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus pemerasan SYL. Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. 

Buntut dari sengkarut ini, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri diri dari jabatan menteri pertanian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan pada Oktober 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: