Wakil Ketua KPK Tak Merasa Malu Dengan Status Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan: Saya Pribadi, Tidak!

Wakil Ketua KPK Tak Merasa Malu Dengan Status Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan: Saya Pribadi, Tidak!

Wakil Ketua KPK tak merasa malu dengan status Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:BLACKPINK Dapat Gelar Kehormatan MBE dari Raja Charles III

BACA JUGA:Bolehkah Salat Dhuha 4 Rakaat Agar Semua Hajat Dipenuhi? Ustaz Khalid Basalamah: Memang Harus Begitu!

"Itu teman-teman yang harus kawal, monitor dan ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Alex mengatakan hingga saat ini Firli masih berstatus sebagai Ketua KPK. Bahkan, Firli masih bekerja seperti mengikuti rapat.

"(Firli Bahuri) Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Alex.

"Sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," sambungnya.

BACA JUGA:Jadwal Perempat Final Piala Dunia U-17 2023: Wakil Asia, Uzbekistan Bakal Lawan Prancis

BACA JUGA:IPW Angkat Bicara Atas Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrus Yasin Limpo

Alex pun menjelaskan proses pemecatan Firli Bahuri dari jabatannya masih menunggu surat keputusan presiden.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," tukas Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: