Alexander Mawarta KPK Ogah Minta Maaf dan Tidak Merasa Malu, Novel Baswedan: Seperti Melindungi Firli Jadi Tersangka
Eks Penyidik KPK, Firli Bahuri-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:KPK Beri Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
Ia mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah. Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht
"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujarnya.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.
Alex pun mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli.
ia pun menegaskan jika penetapan Firli sebagai tersangka masih dalam tahapan awal.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: