Mantan Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK

Mantan Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK

Presiden Jokowi menduga eksodus pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh terlibat jaringan TPPO-dok disway-

BACA JUGA:Bos Alexis Juga Jalani Pemeriksaan Selain Firli Bahuri Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Dalam pernyataanya Agus mengakui jika dirinya baru kali itu menyampaikan cerita dipanggil oleh Jokowi ke publik dan diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Meskipun Agus juga mengakui bahwa dirinya juga sebelumnya telah menceritakan tentang isi pemanggilan tersebut ke pimpinan KPK lainnya.

Cerita pemanggilan tersebut juag sempat didengar oleh Novel Baswedan yang saat itu berada di Singapura untuk menjalani perawatan matanya akibat diserang dengan menggunakan air keras.

BACA JUGA:Format UEFA Europa Conference League yang Baru Menyarankan Agar Luton v Real Madrid, Liga Europa Miliki Logo dan Bola Baru

BACA JUGA:Rusia Resmi Masukan LGBT ke Golongan Ekstremisme

“Saya pernah dengar cerita soal itu. Tapi saat itu saya masih di Singapura dalam rangka pengobatan karena serangan air keras,” tulis Novel dalam oesan singkatnya.

Menurut Novel, cerita ini menguatkan bahwa perubahan UU KPK tahun 2019 benar-benar melemahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: