Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Kesal, Hakim Diminta Tak Bicara di Luar Konteks

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Kesal, Hakim Diminta Tak Bicara di Luar Konteks

Layanan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 Khusus-Dok. PN Jakarta Pusat-

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. 

BACA JUGA:Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka BTS Kominfo Achsanul Qosasi ke Madura United

"Bahwa komentar-komentar ‘nyelekit’ Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. sebagaimana diuraikan diatas, mengundang tawa para pengunjung yang berada didalam ruang persidangan. Para terdakwa dan para saksi seolah-olah sedang dipermalukan di ruang persidangan. Ruang persidangan yang mulia, tercoreng dengan sikap Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Tidak ada lagi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," tukas Kaligis. 

Pihaknya juga mendesak agar pelaku utama dalam kasus tersebut, yaitu PM, segera ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sehubungan dengan maraknya perhatian terhadap kinerja pengadilan yang pasti Bapak Hakim ketahui. Dakwaan terhadap Heddy Kandou adalah karena Heddy Kandou aktif menghubungi PT. Telkom untuk kasus yang didakwakan oleh JPU yaitu Dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kaligis. 

Pihaknya menjelaskan bahwa dari lima BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang telah memberikan keterangan, kelima saksi membuktikan bahwa yang aktif menghubungi PT. Telkom adalah PM. 

"Mohon agar diteliti 5 BAP Saksi yaitu, Saksi Moch. Rizal Otoluwa tanggal 7 September 2023, Saksi Stefanus Suwito Gozali tanggal 8 September 2023, Saksi Syelina Yahya tanggal 5 September 2023, Saksi Rinaldo tanggal 7 September 2023 dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, tanggal 4 September 2023, di mana kelima Saksi-Saksi tersebut dengan terang benderang menyatakan bahwa PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang PT. Telkom," tutup Kaligis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: