Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus

Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

Diungkapkannya, hal tersebut menunjukkan penyidikan pihaknya telah dilakukan secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:KRL Jabodetabek Prediksi Angkut 1.2 Juta Penumpang per Hari di 2024

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kami menjamin Penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads