Putusan Praperadilan Firli Bahuri Tetap Tersangka, Irjen Karyoto: Nggak Perlu Ditanggapi, Mau Diapain Lagi?

Putusan Praperadilan Firli Bahuri Tetap Tersangka, Irjen Karyoto: Nggak Perlu Ditanggapi, Mau Diapain Lagi?

Kapolda Metro Jaya sebut tak perlu tanggapi putusan praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan.-Rafi Adhi Pratama-

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.

Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: