Korban Kebakaran Smalter Nikel Morowali Ditanggung BPJS, ITSS Beri Santunan Pada Keluarga Korban
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa korban kebakaran smalter nikel Morowali ditanggung BPJS.-dok disway-
BACA JUGA:3 Tips Cepat Dalam Mengatasi Rasa Sakit Pasca Operasi
BACA JUGA:Manchester City Selangkah Lagi Dapatkan Bintang Muda Argentina yang Pernah Main di Indonesia
Menurut Kemenaker karena industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka diwajibkan untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Sedangkan kebakaran yang melanda smalter nikel Marowali tersebut dapat diatasi pada pukul 16.15 WITA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: